Apa itu Halal dan Apa Saja Contoh Makanan Halal atau Haram ?

February 16, 2015
Apa itu Halal dan Apa Saja Contoh Makanan Halal atau Haram ?
Halal berasal dari bahasa arab yang artinya di perbolehkan adalah segala obyek atau kegiatan  yang di izinkan untuk digunakan atau dilaksanankan, dalam agama islam.  Dalam kegiatan sehari-hari biasanya di gunakan untuk menunjukan pada makanan atau minuman yang  di bolehkan untuk dikonsunmsi menurut syariat Islam.

Di Indonesia sendiri, Sertifikasi halal produk-produk pangan  dan minuman ditangani oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan lebih spesifikasinya yaitu Lembga Produk Pangan Makanan dan Kosemtika Majelis Ulama Indonesia.

Sebagai salah satu diantara  keluasan dan kemudahan dalam syariat Islam, Allah SWT menghalalkan semua jenis makanan yang mengandung kebaikan dan manfaat. Demikan pula sebaliknya Allah mengharamkan semua jenis makanan yang merugikan atau kerugian lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, ruh, akal, dan jasad, karena memang baik dan buruknya empat perkara tersebut itu ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan  makanan yang masuk kedalam tubuh yang kemudian menjadi unsur penyusun dari hati  dan jasadnya. Dan Nabi SAW pernah bersabda :
"" Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya"

Ada 2 Jenis makanan yang diharamkan dan islam :

  1.  Makanan diharamkan karena  dzatnya . Artinya asal dari makanan itu sudah haram sepseti bangkai, darah, babi, anjing khamar dll.
  2. Makanan diharamkan karena suatu sebab. Asal makanan itu sendiri adalah halal tapi dia menjadi haram karena kegiatan mendapatkannya haram  seperti mencui, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara bid'ah,dll

Jenis-jenis makanan beserta hukum dan dalilnya

Pendahuluan I :
 Asal dari semua makanan itu adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Allah Taala berfirman :" Dialah Allah, yang menjadikan segala yang adadi bumi untuk kamu". QS Al-Baqarah:29)
Ayat ini menunjukan bahwa segala sesuatu  termasuk makanan yang ada dibumi  merupakan nikmat dari Allah, maka ini menunjukan bahwa asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidak memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.
Dalam ayat lain disebutkan ," Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu  apa yang diharamkan -Nya atasnmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakanya." (QS Al An'anm :119)
Jadi semua makanan yang tidak ada dalil pengharamannya dalam syriat berarti halal.

Faidah :

Syaikh Ibnu Taimiyah menyatakan," Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal shaleh, karena Allah SWT tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Berdasarkan firman-Nya :
"Tidak ada dosa bagi orang -orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang sahaleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu,  apabila mereka bertaqwa  serta beriman dan mengerjakan amalan yang shaleh." (QS. Al-Maidah:93)

Jadi kita tidak boleh menolong dengan sesuatu yang sifatnya mubah ujika tujuannya untuk maksiat, seperti memberi daging/roti kepada orang yang akan minum khamer atau akan menggunakannya untuk kejelekan.

Pendahuluan II:

 Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah " islam menghalalkan semua makanan yang halal,suci,baik, dan tidak mengandung madhorot, demikian pula sebaliknya yaitu mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek) dan mengandung madhorot"

Manhaj ini ditunjukan dalam beberapa ayat diantaranya :
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal  lagi baik dari apa yang terdapat dibumi" (QS. Al Baqarah:168)

Dan mensifatkan Nabi Muhammad SAW dalam firman-Nya:
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk." (Al-Araf: 157)

Allah melarang melakukan apa saja yang termasuk memakan makanan yang bisa merugikan diri, dalam firmanya :
"Dan Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan". ( QS. Al-Baqarah :195)
Juga Nabi SAW bersabda :
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain"
Maka dari itu diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri apalagi membunug diri.

Tentang makanan yang diharamkan karena diperoleh dari cara yang haram, Nabi SAW bersabda:
" Sesungguhnya darah-darah kalian, kehormatan-kehormatan kalian antar sesama kalian adalah haram". (HR. AL-Bukhary dan Musllim)

Faidah:
1. Makna makanan yang najis adalah jelas, dan makanan yang ternajisi contohnya mentega yang kejatuhan bangkai tikus. Hukumnya seperti yang telah sibutkan dalam hadis Maimunah-radiallahu'anha-bahwa Nabi SAW ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, Sabda beliau :
" Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berda disekitarnya lalu makanlah lemak kalian". (HR. Al-Bukhary)
Jadi apabila makanan kita ada yang kejatuan tikus dan makanan itu berupa padat, maka caranya dengan membuang tikus dan lemak yang ada disekitarnya lalu sisanya yang lain boleh dimakan. Tapi jika itu makanan berupa cair harus dilihat dulu 3 hal : kalo tidak mempengaruhi bau, warna dan rasanya boleh dimakan begitupun sebaliknya.

2.  Makanan yang jelek (sering disebut:khobits) ada 2 jenis: yaitu jelek karena dzatnya seperti darah, bangkai, babi dan jelek karena cara memperolehnya : hasil riba dan perjudian. Lihat Majmu 'Almumin Fatwa (20/334)

3. Ukuran kapan suatu makanan di anggap thoyib(baik) atau jelek, itu semua dikembalikan kepada syariat. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh sayariat. Lihat Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194), Al Majmu '(9/35-26), Asy-Syahrul Kabir(11/64)
Tapi (pendapat jumhur) ini pendapat yang kurang kuat, Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan firman Allah SWT"
" Mereka menanyakan kepadamu." Apakah yang dihalalkan mereka? katakanlah :"Dihalalkan bagimu yang baik." (QS Al Maidah:4)

Beliau berkata ." Seandainya makna "yang baik" disini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya. Maka dari sini diketahui bahwa thoyib dan khobits adalah sifat yang berbeda pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya ( thoyib) sekedar kelezatan dalam menyantapnya. Karena terkadang seorang manusia menikmati/ merasa nikmat dengan sesuatu yang membahayakan dirinya yang berupa racun, atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter.

Dan bukan pula  yang di inginkan darinya  (thoyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa, misalnya bangsa arab terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyib karena keberadaanya sebagai  makanan yang biasa dimakan oleh bangsa arab . Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi  oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukai karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu'minin  dengan alasan mereka (sebagai bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang arab(dahulu) telah terbiasa (menyukai)  dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah SWT.

Dan demikian juga quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang tidak Allah haramkan ". Lalu beliau membawakan hadist yang menunjukan nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram, akan tetapi karena beliu tidak biasa memakannya. " . Maka dari sini jelas bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa arab) terhadap semua makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mukminin baik arab maupun yang ajam (non arab). Dan juga sesunguhnya Nabi SAW dan Para sahabat, tidak seorangpun diantara mereka yang mengharamkan  makanan yang tidak tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang bisa (biasa) dimakan oleh bangsa Arab.

Pendahuluan III: Makanan Manusia Seacara Umum ada 2 jenis :

  1. Berasal dari Non hewani (Nabati) : Tumbuh-tumbuhan, Buah-buahan, (Ibnu Hubairaoh dalam Al- Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.
  2. Hewani, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air 
Hewan darat ada 2 jenis
  • Hewan Jinak, yaitu semua hewan yang hidup disekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti hewan ternak
  • Hewan Liar, Yaitu semua binatang yang habitatnya juah dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak seperti kelinci, ayam hutan dll. 
Hewan  air juga ada 2 jenis :
  •  Hewan yang hanya hidup diair dan jika keluar dari air maka dia akan mati, seperti ikan dan jenisnya
  • Hewan yang hidup di dua alam , contoh buaya, kepiting
Hewan yang pertama menurut pendapat yang paling kuat adalah halal untuk dimakan secara mutlak . ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan As-Syafiieyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, diantaranya firman AllahSWT :
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai makanan yang lezat bagimu"(QS.Al-Maidah 96)

Hukum bangkainya :
  • Jika dia mati dengan sebab yang jelas , misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air yang surut maka hukumnya halal berdasarkan kesepakatan para ulama (Al-Mughnyma'a Asy-Syarhul Kabir (11/195)
  • Jika dia mati sedangkan sebabnya tidak jelas , tiba-tiba ditemukan mengapung diatas air, maka dalalm hukumnya ada perselisihan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdasarkan dalil dengan keumuman sabda rosul :
"Dia (Laut) adalah pensuci  airnya dan halal bankainya". (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa'iy dan Ibnu Majah  dan di sohihkan Imam Al-Bukhary) Lihat At -Talkhish (1/9), Al-Bidayah (1/345), Asy-Syhrul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu (9/32), Al-Mughny ma'a Asy- Syarhul Kabir (11/84,195)


Hewan air yang kedua yaitu hewan yang hidup di dua alam, pendapat  yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafieyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam - baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai  semuanya halal kecuali kodok. Kodok di kecualikan karena ada hadis yang mengharamkannya. Lihat Al Majmu (9/32/33)

Pembahasan para ulama terhadap makanan berikut ini :

1. Bangkai

Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i dan bukan hasil buruan.
Allah SWT berfirman :
" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya". (QS Al-Maidah :3)
Dan juga Firman-Nya :
" Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan". (QS. Al-An'am:121)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat -ayat diatas :
  • Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik
  • Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddoyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi
  • An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan yang lainnya
  • Hewan yang mati karena dimangsa binatang buas
  •  Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misal disetrum
  • Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca bismillah
  • Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah  walaupun dengan membaca basmalah.
  • Semua bagian tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadist Abu Waqid secara marfu :
" Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai". HR.Ahmad, Abu Daud,At-Tirmidzy dan disohihkan olehnya)

Perkecualian darinya 3 bangkai yang halal :
- Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah dijelaskan bahwa semua hewan air itu halal bangkainya kecuali kodok.
-Belalang, berdasarkan hadis Ibnu Umar secara marfu :
"Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan kedua darah itu adalah hati dan limfa". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
-Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan  Imam Ahmad dam Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa'iy, bahwa Nabi SAW bersabda :
" Penyembelihan untuk janin adalah penyembeliahan induknya". Maksudnya jika hewn yang disembelih sedang dalam keadaan hamil, maka janin yang ada dalam perut nya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.( al-Luqothot fima Yubahu wa Yurhamu minal Ath'imah wal masyrubat ,point pertama)

2. Darah

Yaitu darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An'am ayat 145 : "atau darah yang mengalir"
kecuali limfa dan hati sebagaimana ditunjukan dalam hadis Ibnu Umar yang telah dijelaskan. Juga dikecualikan darinya urat-urat setelah penyembelihan.

3. Daging Babi

Telah dijelaskan diatas yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian tubuhnya termasuk lemaknya.

4. Khamar

Allah SWT berfirman :
" Hai orang-orang yang beriman , sesungguhnya (minuman) khamar , berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (QS Al-Maidah:90)

Dan dalam hadis riwayat Muslim dan Ibnu Umar secara marfu ":
"Semua yang memabukan adalah haram, dan semua khamar itu haram". Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

5. Semua Hewan Buas Yang Bertaring

Sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyany-RA berkata:
"Sesungguhnya  Rasulullah SAW melarang dari
(mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim darinya dengan Lafazh ," Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram".
Yang dimaksud disini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainya. Lihat Al- Ifshoh (1/457) dan  I'lamul Muwaqqi'in (2/117)
Jumhur ulama berpendapat  haramnya berlandaskan hadis diatas da hadis-hadis lain yang semakna dengannya. [Asy-Syahrul Kabir(11/66), Mugniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibn'Abidin(5/193).]

6. Semua burung yang memiliki cakar

Yang diamksud disini adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat dan memangsa dengannya, seperti elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan imam Empat -kecuali Imam Malik dll. menyatakan pengharaman berdasarkan hadis Ibnu Abbas RA:
" Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar"(HR. Muslim). [al Majmu' (9/22), Al-muqni"(3/526,527) dan Takmilah Fathil Qodir(9/499)]

7. Jallalah

Hewan ini termasuk pemakan feses (kontoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing maupun yang berupa burung. Seperti Garuda , Angsa,(yang memakan feses), Ayam( pemakan feses, dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author(8/128)
Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad-dalam satu riwayat dan salah satu dari dua pendapat  dalam madzhab Syafiiyah, mereka berdalilkan dengan hadis ibnu Umar-RA berliau berkata:
" Rasulullah SAW melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya".9HR. Imam lima kecuali An-Nasa'iy(3787)

Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah :
1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk kedalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanya hewan yang makanan mayoritasnya adalah feses dan jarang memakan yang lain. Dan juga tidak termasuk hewan air karena hewan air telah dihelaskan diatas bahwa semua hewan air halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni(3/529)

2. Jika jallalah ini dibiarkan beberapa waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-aoa memakannya . Tapi mereka berselisih pendapat tentang berapa lama di dibiarkan dan kebenarannya dikembalikan kepada adat kebiasaan atau kepada sankaan besar. Lihat Al-Majmu (9/28), [Al-Muqni(3/527,529), Mughniyul Muhtaj(4/304), Dan Tamilah Fathil Qodir (9/499-500)]

8. Keledai jinak (bukan yang liar)

Ini merupakan  madzhab Imam empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik RA bahwa Rosul SAW bersabda:
"Sesungguhnya  Allah dan Rasul-Nya melrang kalian untuk memakan daging-daging keledai jinak, karena dia adalah najis". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
Kecuali keledai yang liar, karena jabir RA berkata :
" Saat perang Khaibar , kami memkan kuda dan keledai liar, dan Nabi SAW melarang kami dari keledai jinak. (HR. Muslim)

Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu Abdil Barr menyatakan, " Tidak ada perselisihan dikalangan  ulama zaman ini tentang pengharamannya". Lihat Al- Mughny dan Asy-Syahrul Kabir (11/65). Al-Bada'i (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525)dan Al- Bidayah(1/344)

9. Kuda

Telah dijelaskan didalam hadis Jabis bahwanya mereka memkan kuda saat perang Khaibar. Semakana dengan ucapan Asma binti Abi Bakr-RA:
" Kami menyembelih kuda di jaman Rasulullah SAW lalu kamipun memakannya". (HR Al-Bukhary dan Muslim)

Ini adalah sunnah taqririyyah (perstujuan) dari Nabi SAW. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan  Asy-Syafiiyah, Al-Hambalilah, salah satu pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Rusyd dalam Ath-Bidayah (1/3440).[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni serta hasyiyahnya(3/528), Al-Bada'i(5/18) dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]

10.  Baghol

Baghol merupakan hewan hasil perkawinan antara kuda dengan keledai. Jabir RA :
"Rasulullah SAW mengharamkan -yakni pada perang khaibar daging keledai jinak dan daging baghol"(HR. Ahmad dan At- Tirmidzy)

Hukumnya haram bagi semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dan yang haram. [Al-majmu (9/27), Asy Syahrul Kabir (11/75), dan Majmu Al-Fatwa (35/208)]

11. Anjing


Para ulama sepakat bahwa memakan anjing itu haram hukumnya, dalil yang menujukan hal ini adalah bahwa anjing termasuk hewan yang buas dan bertaring dan telah dijelaskan hukum haramnya. Dan Tsabit dari Nabi SAW bahwa beliu bersabda :
" Sesungguhnya  Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya"

12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.

Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warurid dalam hadist Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan memperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukan haramnya. [Al-Majmu(9/8) dan Hasyiyyah Ibni abidin (5/194)]

13. Monyet

 Ini merupakan madzhab Syafiiyah dan merupakan pendapat dari Atho, Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan , "Dan monyet adalah haram, karena Allah SWT telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah SWT tidaklah merubah (bentuk) suatu kaum sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk kedalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek
0 [Al-Luqotot point ke-13]

14. Gajah

Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk kedalam kategori hewan buas yang bertaring.  Ini dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil barr, Al-Qurtuby, Ibnu Qudamah, dan Imam Nawawy- Rahimullah-[Al-Luqothot point ke-14]

15. Musang (arab: tsa'lab)

Hewan ini halal karena walaupun bertaring tapi dia tidak menakuti dan memangsa manusia atau hewan lainya dengan taringnya dan dia juga termasuk hewan yang baik. Ini merupakan Madzhab Malikiyah, Asy Syfiieyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.[Mughniyul Muhtaj(4/299), Al-Muqni(3/528), dan Asy-Syahrul Kabir(11/67)]

16. Hyna/ Kucing padang pasir (arab:Dhib'un)

Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama dan ini merupakan pendapat Asy-Syafiiy dan Imam Ahmad adalah halal dan boleh memakan daging hyna. Hal ini berdaasrkan hadis Abdurrahman bin  Abdillah bin Abi Ammar, beliau berkata"Saya bertanya kepada Jabir," Apakah Hyna termasuk hewan buruan?", beliau menjawab, "iya". saya bertanya lagi,"apakah boleh memakannya", beliau menjawab,"boleh". saya kembali bertanya," apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rosulullah?", beliau menjawab"iya". Diriwayatkan oleh Imam Lima dan di shoihkan oleh Al-bukahry, At-Tirmidzy dll. Lihat Talkishul Khabir (4/152)
Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Asyaukany. Kalaupun jika ada yang menyatakan bahwa hyna adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka jawabanya adalah hadis Jabir diatas adalah pengkhususan yang lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyna dikecuailikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author(8/127) dan I'lamul Muwaqiin(2/117),[Mughniyul muhaj(4/299) dan Al-Muqni(3/52).

17. Kelinci

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Umam Muslim dari Anas bin Malik RA "
"Sesungguhnya beliau (Nabi) SAW diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun  menerimanya".

Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny," Kami tidak mengetahui ada seorang yang mengatakan haramnya (kelinci) keculai sesuatu yang diriwayatkan dari 'Ame In=bnul 'Ash"
[Al-Luqothot point ke-16]

18. Belalang

Telah dijelaskan diatas  dalam hadist Ibnu Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang dikecualikan dari bangkai yang diharamkan. Ini juga ditunjukan oleh perkataan Anas Bin Malik  RA :
" Kami berperang bersama Rasulullah SAW sebanyak peperangan sedang kami hanyalah memakan belalang". (HR. Al-Bukhary dan Muslim)[Al-Luqhotot point ke-17]

19. Kadal padang pasir (dhobbun)

Pendapat yang paling kuat yaitu madzhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah bahwa dhab halal dimakan, berdasarkan Hadis Nabi : " Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhab) karena sesungguhnya sia halal"(HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadis Ibnu Umar).
Kalaupun Nabi SAW enggan untuk memakannya, itu karena dhab bukan makanan beliau atau beliau tidak biasa memakannya. Seperti sabda beliau :" Tidak apa-apa , hanya saja dia bukanlah makananku"[Mughniyul Muhtaj(4/299), dan Al- Muqni(3/529)

20. Landak

Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafiiyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil menyatakan haram dan khobitnya. Lihatlah Al-majmu(9/10)

21. Ash-Shurod,kodok,semut,burung hud-hud, dan lebah.

Kelima hewan ini ternyata haram untuk kita makan berdasarkan hadis Abu Hurairah RA : Rasulullah SAW melarang untuk membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud(HR. Ibnu majah dengan sanad yang shoih)
Dan larangan untuk membunuh lebah , warid dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu daud.
Dan semua hewan yang haram dibunuh maka hewan itu juga haram untuk dimakan, karena tidak mungkin memakannya tanpa dibunuh terlebih dulu. [al-Luqothot point ke 19-23]

22. Yarbu'

Halal. ini merupakan madzhab Asy-Syafiiyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat 'Urwah, Atho Al-Khurosany,ABu Tsaur, dan Ibnu Mundzir, Kareana asal dari sesuatu adalah halal dan tidak ada satu dalil pun yang menyatkan haram tentang Yarbu ini. dikuatkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71) [Hasyiyatul Muqni (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)

23. Kalajenking, Ular, Gagak, Tikus, Tokek dan Cicak

Semua hewan ini termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan maka dari itu haram untuk dimakan. Karena jika hewan itu halal untuk dimakan maka Rosulullah tidak memerintahkan untuk dibunuh kecuali di sembelih secara syar'i.

Untuk Tokek dan juga cicak maka telah telah warid dari hadis Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh Wazaq(tokek)[Bidayatul Mujtahid(1/344) dan Tafsir Asy-Syinqity (1/273)]

24. Kura-kura, anjing laut, dan kepiting

Hewan ini halal untuk dimakan [Al-luqothot point ke 28-30]

25. Siput darat, serangga kecil dan kelelawar

Imam Ibnu Hazm menyatakan," Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan sesuatupun dari jenis serangga, seperti tokek/cicak, kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk,dan yang sejenis dengan mereka , berdasarkan firman Allah SWT "Diharamkan untuk kalian bangkai ", dan Firman Allah"Kecuali yang disembelih". Dan juga jelas dalil yang menunjukan bahwa penyembelihan pada hewan yang dikuasai / dijinakan, tidaklah teranggap secara syariy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakanya, sehingga hukumanya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih" [Al-Luqothot point ke -31-34]


Itulah pembahasan singkat tentang masalah halal/haram serta contoh-contohnya, hewan yang disebutkan setidaknya mewakili untuk hewan lain yang tidak disebutkan sebagai tolok ukur untuk menghukkumi hewan yang lainnya. Tentunya dikembalikan lagi kepada Al-Quran dan Hadis yang shoih.
Semoga Bermanfaat.

Referensi :
  • Al-Ath'imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. Ith 1408 H/1988M, Penerbit: Maktabah Al-Maarif Ar-Riyadh.
  • Al-Majmu, Imam An-Nawawy, Cet.terakhir,th.1415 H/1995M, penerbit Dar Ihya'ut Turots Al-Araby.
  • Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, Cet X,th 1408 H/a988M,penerbit:Barul Kutubil Ilmiyah
  • Al-Luqothot fima Yubahu wa Yurhamu minal Ath'imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.





:




 













Previous
Next Post »