Bagi yang muslim tentu sudah tau ya kalo sebenarnya limpa dan hati adalah dari jenis darah yang dihalalkan hukumnya untuk di konsumsi. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad yaitu:
"Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dan dua jenis bangkai itu adalah bangkai ikan dan belalang. Dan dua jenis darah itu pula adalah hati dan limpa. ( Hadis Riwayat Ahmad no: 5690)
Dengan adanya hadist tersebut tentunya kita yang suka mengkonsumsi masakan berbahan dasar hati dan limpa tidak khwatir lagi kehalalanya. Baca Halal Disini
Baik langsung saja disimak resepnya ya.
Bahan :
- 1 kg campuran limpa dan hati dipotong-potong
- 10 gelas santan kental
- 2 sendok makan cabai giling
- 6 lembar daun jeruk purut
- 1 lembar daun kunir
Bumbu yang dihaluskan:
- 8 siung bawang putih
- 1 ruas jari kunir
- 25 biji cabai rawit
- 40 butir biji merica
- garam secukupnya
Cara memasak :
- Semua bumbu yang telah dihaluskan dicampur dengan potongan limpa dan hati serta cabai giling. Masukan dalam wajan dan tuangkan semua santan kedalamnya.
- Masukan daun jeruk daun kunir. Didihkan sambil diaduk, masak terus sampai keluar minyaknya. Kecilkan api dan masak sampai berwarna coklat tua. Aduk dan bolak-balikan agar warna daging merata.
- Sajikan.
0 Komentar